Agenda Visitasi Monev KIP 2024
Sumber Gambar :Kota Serang – Petugas pengelola PPID Pelaksana Biro Pemotda Setda Provinsi Banten menerima visitasi dari Komisi Informasi Provinsi Banten, bertempat di kantor Biro Pemotda Setda Provinsi Banten – Gedung SKPD Terpadu Pemprov Banten KP3B, Kamis, (21/11/2024).
Agenda yang merupakan rangkaian dari Monitoring dan Evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024 tersebut digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Adapun tim visitasi dari Komisi Informasi Provinsi Banten yaitu Zulpikar selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten beserta jajaran. Pada kesempatan tersebut dilakukan pengecekan kesesuaian antara indikator indikator yang di isi pada dokumen Self Assessment Questioner (SAQ) yang dilakukan secara elektronik melalui e-monev KIP, terutama pada indikator ketiga dan keempat. Adapun salah satunya adalah formulir permohonan informasi publik, dokumen tanda terima pelayanan informasi publik, dokumen SK tim PPID pelaksana terbaru, dokumen rencana kerja, desk PPID Pelaksana perangkat daerah, dokumen LHKPN, dokumen ringkasan layanan informasi publik, dokumen laporan keuangan, dokumen laporan kinerja instansi pemerintahan serta dokumen kerja lainnya.
Sebagai informasi, terdapat hal yang berbeda dari pelaksanaan visitasi tahun ini yaitu tidak ada penjadwalan yang di informasikan melalui surat kepada PPID Pelaksana Perangkat Daerah. Adapun tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pelaksana Biro Pemotda Setda Provinsi Banten terkait hal tersebut telah mempersiapkan berbagai hal termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan dan tersedia di desk PPID Pelaksana Biro Pemotda Setda Provinsi Banten. Petugas PPID Pelaksana Biro Pemotda Setda Provinsi Banten menyambut baik, ceria dan antusias atas visitasi tersebut, dikarenakan visitasi tersebut merupakan rangkaian akhir dari monev KIP Tahun 2024 tingkat Provinsi Banten.
Selain itu, tahapan monev KIP Tahun 2024 diawali dengan sosialisasi, kemudian pengisian SAQ pada e-monev KIP 2024, lalu tahapan presentasi yang dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah, selanjutnya visitasi dalam rangkaian monev KIP 2024. Adapun setelah rangkaian tersebut dilakukan, tahap selanjutnya adalah penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang tentunya digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.