Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Laksanakan Sosialisasi Aplikasi SILAPDA, (Sistem Layanan Administrasi Pemerintahan Daerah)

Sumber Gambar :

Kota Serang-Dalam rangka meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota khususnya penyampaian rekomendasi usul pengganti antarwaktu Anggota DPRD Provinsi, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Banten menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi SILAPDA dengan menghadirkan Pejabat Perwakilan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

 

 

Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Banten telah membangun aplikasi sistem layanan administrasi pemerintahan daerah sistem informasi internal berbasis web yang telah terintegrasi dengan SILAPDA. Demikian dikatakan Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Banten (Agus Mintono, SH., M.Si) saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Aplikasi SILAPDA di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Banten Gedung SKPD Terpadu Lt. 1 KP3B Palima Serang, Rabu (11/02/2025).

 

 

Aplikasi SILAPDA merupakan aplikasi sistem informasi layanan administrasi yang dibangun oleh Biro Pemotda dengan mengambil alur bisnis dari aplikasi siola kemendagri sistem online layanan administrasi (SIOLA) kemendagri. Aplikasi ini dibuat agar mempermudah layanan adminstrasi khususnya terkait proses pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, jelas Agus.

 

 

 

Maka dari itu dalam upaya optimalisasi peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalammemberikan pelayanan dan fasilitasi penerbitan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu anggota dprd kabupaten/ kota dan penyampaian rekomendasi usul pengganti antarwaktu anggota dprd provinsi perlu dicarikan solusi yang efisien dan efektif, mengingat dalam proses paw ini untuk waktu penyelesaian sudah ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan”, katanya.

 

 

Selain itu, “pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik tersebut dapat menjadi solusi terbaik dalam optimalisasi peran gubernur sebagai pemerintah pusat dalam menerbitkan keputusan gubernur tentang pemberhentian dan pemgangkatan anggota dprd kabupaten/ kota dan penyampian rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan anggota dprd provinsi. Butuh sinergitas diantara kita bersama, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota” ungkapnya.

 

 

Keberadaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas  dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”.

 

“Presiden melimpahkan 46 (empat puluh enam ) tugas dan wewenang kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat secara atributif sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Selain dari itu presiden  melimpahkan wewenang delegatif melalui menteri/ kepala lembaga  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan” jelasnya.

Beberapa kewenangan atributif yang dilimpahkan presiden kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah  sebagai berikut:

 

Beberapa kewenangan atributif yang dilimpahkan presiden kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah  sebagai berikut:

 

  1. Memberikan rekomendasi pemberhentian anggota dprd provinsi kepada menteri dan pemberhentian anggota dprd kabupaten/ kota atas usul pimpinan dprd kabupaten/ kota;
  1. Menyampaikan nama anggota dprd provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada menteri serta rekomendasi pengangkatan pengganti antarwaktu anggota dprd kabupaten/ kota;
  1. Memberikan rekomendasi peresmian ketua, wakil ketua dan keanggotaan dprd kabupaten/ kota.

 

 

Sebagaimana, “undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat provinsi, kabupaten dan kota yang menegaskan  bahwa anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu” karena :

 

  1. Meninggal dunia;
  1. Mengundurkan diri; atau
  1. Diberhentikan.

 

Adapun, mekanisme pemberhentian dan penggantian antarawaktu anggota DPRD Provinsi secara detail dijelaskan pada pasal 140 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah adalah sebagai berikut :

 

  1. Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan dprd provinsi dengan tembusan kepada menteri;
  1. Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterima usul pemberhentian, pimpinan dprd provinsi menyampaikan usul pemberhentian anggota dprd provinsi kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian;
  1. Paling lama 7 (tujuh) hari sejak usul pemberhentian, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan usul pemberhentian kepada menteri;
  1. Menteri meresmikan pemberhentian anggota dprd provinsi paling lama 14 (empat belas) hari sejak usulan pemberhentian anggota dprd provinsi dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diterima.

 

 

Untuk mekanisme pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD  Kabupaten/Kota, dalam  pasal 194 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa:

 

  1. Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/ Kota diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan dprd kabupaten/ kota dengan tembusan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;
  1. Paling lama 7 (tujuh) hari sejak usul pemberhentian diterima, pimpinan dprd kabupaten/ kota menyampaikan usul pemberhentian anggota dprd kabupaten/ kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui bupati/ wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
  1. Paling lama 7 (tujuh) hari sejak usul pemberhentian diterima, bupati/ wali kota menyampaikan usul tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;
  1. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat meresmikan pemberhentian anggota dprd kabupaten/ kota paling lama 14 (empat belas) hari sejak usulan pemberhentian anggota dprd kabupaten/ kota dari bupati/ wali kota.

 

 

Diatas sudah dijelaskan secara detail meakanisme pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota dprd provinsi dan kabupaten/ kota. Selain tahapan-tahapan yang harus dilalui, adapun persyaratan adminstrasipun menjadi hal yang harus disiapkan juga dalam proses pengganti antarwaktu ini.

 

 

Untuk mekanisme pengajuan pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu untuk anggota dprd kabupaten/ kota yang berjalan saat ini di biro pemerintahan dan otonomi daerah setda provinsi banten masih manual atau offline. Dimana berkas fisik yang asli, diantarkan lagsung kepada gubernur melalui Biro Umum Setda Provinsi Banten, dan untuk tembusan diserahkan foto copy berkas tersebut ke Biro Pemotda Banten” Pungkasnya.

 

 

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah sebagai berikut :

 

 

  1. Berkas yang diserahkan belum lengkap
  1. Waktu penyampaian berkas yang mepet
  1. Dan permasalahan lainnya

 

 

Agus juga berharap “kedepan akan ada inovasi-inovasi baru dalam pelaksanaan program/kegiatan yang dikembangkan oleh Biro Pemkesra dan tetap bertekad untuk terus meningkatkan manfaat dan kinerja sistem di lingkup Biro Pemotda dalam rangka optimalisasi pengembangan aplikasi serta mendorong percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang diyakini menjadi dasar dalam pemberian pelayanan prima bagi masyarakat dalam bentuk memfasilitasi pengajuan administrasi tentang usulan/pengajuan yang menjadi tugas dan fungsi Biro Pemotda” pungkasnya.

 


Share this Post