Biro Pemotda Setda Provinsi Banten Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2024 ke Komisi Informasi Provinsi Banten

Sumber Gambar :

Kota Serang - Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten secara resmi menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2024 kepada Komisi Informasi Provinsi Banten. Penyerahan ini dilakukan oleh PPID Pelaksana mewakili Kepala Biro Pemotda pada Senin (20/05/25).

 

Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, sebagai bagian dari kewajiban badan publik dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi.

 

Selain itu, BPKAD Provinsi Banten juga menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Banten, yang diterima oleh Ika Kartika, S.Sos., M.Si.

 

Penyerahan laporan ini merupakan wujud komitmen Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

Dengan diserahkannya laporan ini, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta menjaga keterbukaan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah demi pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.


Share this Post