Focuss Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik BPS

Sumber Gambar :

Kota Serang – Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Banten, mengikuti agenda Focuss Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik BPS, bertempat di Hotel Aston Serang – Kec. Curug Kota Serang, Kamis (19/09/2024).


Agenda yang digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten tersebut menghadirkan narasumber dari Ombudsman Perwakilan Banten dan BPS. Kepala BPS Provinsi Banten Faizal Anwar membuka acara tersebut dan mengapresiasi peserta yang hadir mengikuti agenda FGD standar pelayanan publik BPS dan berharap para peserta aktif, interaktif dan kontributif pada agenda tersebut.

 

Selain Dinas Kominfo, adapun beberapa peserta undangan lainnya yaitu Komisi Informasi Provinsi Banten, Bappeda Provinsi Banten, Universitas Bina Bangsa, Dinas Kesehatan, Untirta, unsur Media dan lainnya.

 

Pada kesempatan tersebut disampaikan beberapa hal terkait standar pelayanan publik antara lain yaitu regulasi Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Ombudsman, standar pelayanan publik BPS, asas pelayanan publik salah satunya kesamaan hak, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, jenis pelayanan barang publik seperti pembangunan infrastruktur fasilitas umum, pelayanan jasa publik seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, pelayanan administratif seperti penerbitan dokumen kependudukan (KTP, KK dan lain-lain), penerbitan dokumen izin usaha, investasi SIUP, izin lokasi dan lain-lain.

 

Selain itu, disampaikan pula terkait budaya pelayanan prima antara lain kemampuan, sikap, penampilan, perhatian, tindakan, tanggung jawab. Sedangkan jenis mal administrasi antara lain yaitu perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyimpangan prosedur, permintaan/penerimaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi, konflik kepentingan.

 

Agenda yang berlangsung interakif, komunikatif dan peran aktif dari para peserta FGD yang berkontribusi saran dan masukan terhadap standar pelayanan publik BPS, diakhiri dengan penandatanganan berita acara dari para peserta.


Share this Post