Kebijakan Pelayanan Informasi Publik

Sumber Gambar :

Kota Serang – Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Banten menetapkan kebijakan pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi dan akuntabilitas layanan kepada masyarakat.

 

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Banten, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Biro Pemotda. “Kami berkomitmen untuk memberikan akses informasi yang cepat, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

 

Kebijakan tersebut memuat sejumlah aspek penting, mulai dari penetapan prosedur permintaan informasi, standar layanan publik, hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Seluruh proses ini dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Banten.

 

Kebijakan ini juga menjadi landasan kerja bagi seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan informasi. “Dengan adanya kebijakan yang jelas, setiap pegawai memiliki pedoman dalam memberikan layanan informasi kepada publik secara tepat waktu dan bertanggung jawab.

 

Selain itu, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Banten juga rutin menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik. Laporan ini menjadi alat evaluasi untuk mengukur efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Kebijakan ini tidak hanya bicara soal akses informasi, tapi juga perlindungan terhadap data yang bersifat rahasia dan pribadi,”.

 

Dalam hal terjadi sengketa informasi, kebijakan ini telah mengatur prosedur penyelesaian secara berjenjang, mulai dari mediasi internal hingga penyelesaian melalui Komisi Informasi.

 

Dengan kebijakan yang jelas dan terstruktur, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Banten berharap dapat terus mendorong partisipasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah.


Share this Post