Pengadaan Barang/Jasa Strategis (PBJ) Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) strategis diawasi dan didampingi PBJ Strategis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Baca juga:Pengadaan Barang dan Jasa Strategis Tahun 2025
Dengan adanya pendampingan PBJ Strategis oleh KPK melalui MCP KPK diharapkan barang dan jasa yang diperoleh sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan serta selesai sesuai dengan waktu yang direncanakan, sehingga memberikan dampak dan manfaat secara luas kepada Masyarakat.
Beberapa dampak yang dirasakan oleh Masyarakat dengan adanya PBJ strategis diantaranya :
- Peningkatan kualitas hidup
- Peningkatan kesempatan kerja
- Peningkatan akses dan konektifitas
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia
- Peningkatan produktifitas dan daya saing
- Mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten.
Dalam melaksanakan PBJ strategis di Provinsi Banten, terdapat beberapa tahapan yang dilaksanakan, diantaranya:
- Penetapan Keputusan Gubernur tentang PBJ strategis di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun 2025
- Publikasi PBJ strategis pada SIRUP LKPP dan website pemerintah daerah
- Reviu HPS/probity audit oleh Inspektorat Daerah dan perangkat daerah terkait
- Reviu rancangan kontrak dan bedah kontrak oleh tim reviu dari unsur Biro PBJ & LPSE, Inspektorat Daerah dan Biro Hukum bersama dengan PPK dan Dirut Penyedia
- Tindak lanjut rekomendasi probity audit
- Pelaksanaan kontrak dan serah terima hasil pekerjaan
PBJ strategis di Lingkungan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2025 terdapat 5 PBJ Strategis yaitu:
- Dinas Kesehatan Provinsi Banten
Di Dinas Kesehatan Provinsi Banten PBJ strategisnya yiatu kegiatan/paket pekerjaan Renovasi Gedung IGD dan Kebidanan RSUD Malimping (DAK) di Kabupaten Lebak dengan nilai pagu Rp2.350.000.000
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
PBJ stratgeis pada DPUPR Provinsi Banten yaitu Rehabilitasi Ruas Jalan Cipanas-Ciparay di Kabupaten Lebak dengan nilai pagu Rp15.492.810.000 serta Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cikoncang Kabupaten Lebak yang nilai pagunya Rp9.000.000.000
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
PBJ strategis yang dilaksanakan oleh Dindikbud Banten yaitu Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 9 Kota Serang di Kota Serang dengan nilai pagu Rp14.000.000.000 dan Pembangunan USB SMK Negeri 16 Kabupaten Tangerang di Kabupaten Tangerang dengan nilai pagu Rp7.482.000.000
Sebagai informasi PBJ Strategis dilakukan untuk kegiatan prioritas yang ditetapkan dengan SK Kepala Daerah (Keputusan Gubernur) yang dilaksanakan oleh DPUPR untuk prioritas pembangunan, Dinas Kesehatan untuk prioritas kesehatan dan Dinas Pendidikan & Kebudayaan untuk prioritas Pendidikan.
Untuk diketahui, PBJ strategis adalah PBJ yang memberikan dampak dan manfaat secara luas kepada masyarakat, menggerakan roda perekonomian, menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di wilayah Provinsi Banten, serta mewujudkan tujuan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan, membantu mengurangi stunting, menangani kemiskinan ekstrem, dan meningkatkan peran masyarakat pada program dan kegiatan pemerintah daerah dengan nilai pagu anggaran di atas 1 milyar