Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025
Sumber Gambar : Biro PemotdaKota Serang - Keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga memainkan peran penting dalam meningkatkan akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan kepercayaan publik.
Oleh karenya, "kehadiran “UU KIP beserta Komisi Informasi, harus dipandang sebagai upaya untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang baik, yang muaranya nanti adalah mewujudkan good governance".
Demikian dikatakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten (H. Furkon, AP., M.Si), saat acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025 hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.yang digelar di Gedung Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (12/11/2025).
“Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Nomor 009/Kep/KI-Banten/X/2025 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 PPID Pelaksana Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten meraih penghargaan Badan Publik Informatif Tahun 2025 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dengan nilai 99,68 yang menggunakan enam indikator penilaian, pertama kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, serta digitalisasi "terangnya.
“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen PPID Pelaksana Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten dalam menerapkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah serta kepatuhan terhadap UU KIP terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi jelasnya.
PPID Pelaksana Biro Pemotda terus berkomitmen untuk mendorong dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang inovatif, responsive dan transparan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Tim PPID Pelakasana Biro Pemotda yang telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Semoga kedepannya, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Pubik menjadi lebih berkualitas dan memberikan manfaat untuk masyarakat, pungkasnya.