Pengelolaan Medsos Biro Pemotda
Sumber Gambar :Banten – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Biro Pemotda Setda Provinsi Banten menjalankan peran strategis dalam pelayanan informasi publik. Setiap hari, PPID menerima berbagai permintaan informasi dari masyarakat hingga lembaga lainnya yang datang langsung ke ruang layanan informasi Biro Pemotda Setda Provinsi Banten. Jumat, (02/05/25).
Namun peran PPID tidak berhenti di balik meja layanan. Tim PPID juga aktif mengikuti kegiatan dari berbagai bidang di lingkungan Biro Pemotda Setda Provinsi Banten, baik yang berlangsung di dalam kantor maupun di luar lokasi. Setiap kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan keuangan daerah didokumentasikan secara profesional, kemudian diolah menjadi materi publikasi yang disebarluaskan melalui kanal resmi Biro Pemotda Setda Provinsi Banten.
Langkah ini merupakan komitmen nyata Biro Pemotda Setda Provinsi Bantendalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Biro Pemotda Setda Provinsi Banten (Gunawan Rusminto, AP., M.Si) menyampaikan bahwa PPID Biro Pemotda Setda Provinsi Banten merupakan bagian dari PPID Utama Pemprov Banten. Selain melayani informasi, kini PPID juga menjadi ujung tombak dalam pengelolaan komunikasi dan dokumentasi kelembagaan. “PPID menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemotda Setda Provinsi Banten (Gunawan Rusminto, AP., M.Si), menekankan pentingnya penguatan peran PPID dalam mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik. “Kami mendorong PPID untuk terus berinovasi, tidak hanya cepat dalam pelayanan, tetapi juga kreatif dalam menyampaikan informasi melalui berbagai media,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, PPID Biro Pemotda Setda Provinsi Bantenselalu berkoordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi Banten serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten. Tujuannya adalah memastikan seluruh proses pelayanan informasi berjalan sesuai regulasi dan standar keterbukaan informasi publik.
Masyarakat dapat mengikuti informasi resmi Biro Pemotda Setda Provinsi Banten Provinsi Banten melalui akun Instagram di https://www.instagram.com, laman web https://biropemotda.bantenprov.go.id, dan Facebook di https://www.facebook.com/share/15F56zmW73/. PPID Biro Pemotda Setda Provinsi Banten berkomitmen untuk terus memperkuat peran komunikasi publik yang transparan, responsif, dan partisipatif.