Pentingnya Sinergi Antar Pemerintah Daerah dalam Kerjasama Metropolitan Jabodetabekpunjur

Sumber Gambar :

Jakarta – Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Kerjasama di Wilayah Metropolitan Jabodetabekpunjur , kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri ini Sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional (KSN), Metropolitan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur) dalam pelaksanaannya membutuhkan sinergi kerja sama seluruh pemangku kepentingan dari pemerintah pusat dan daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota terutama untuk memenuhi pelayan publik. Demikian hal ini disampaikan oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Amran, MT dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Kerjasama di Wilayah Metropolitan Jabodetabekpunjur pada tanggal 3 Oktober 2024 di Hotel Orchardz Industri, Jakarta.

 

Tujuan Rapat ini dimaksudkan untuk melakukan Asistensi pelaksanaan kerja sama antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) serta Kabupaten/Kota dalam lingkup metropolitan Jabodetabekpunjur terutama untuk menyelesaikan enam isu strategis, yaitu banjir, ketersediaan air, sanitasi dan persampahan, permasalahan pesisir dan pulau reklamasi, kemacetan, dan juga antisipasi dampak pemindahan Ibu Kota Negara yang akan merubah status Jakarta menjadi Provinsi Daerah.

 

“Pelayanan perkotaan juga harus berkelanjutan, berketahanan, cerdas dan dapat diukur berdasarkan data yang ada, terintegrasi antarsektor dan antarpemangku kepentingan maupun antardaerah, serta direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan dengan baik,” kata Amran.

 

Dalam rapat ini turut hadir mewakili Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten Analis Kebijakan Ahli Muda (Ratih Anggraini, S.IP., M.Si), dalam arahannya bahwa " Program kerjasama pembangunan di wilayah perbatasan Jawa Barat - Banten berfocus pada peningkatan koordinasi pemantauan bersama dan sinegitas dalam penanggulangan bencana, Kerjasama dalam melakukan Pengawasan, Monitoring lalulintas ternak dan Penataan pola hubungan antar daerah juga bidang perdagangan, untuk itu dalam rangka melaksanakan amanat RPJMN 2025-2045, berbagai permasalahan strategis lintas sektoral dan wilayah tersebut perlu diselesaikan secara holistik dan integratif melalui kerjasama antar daerah.

"Sesuai Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2022 tentang Perkotaan, Penyelenggaraan pengelolaan pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) seperti Kawasan Jabodetabekpunjur dilakukan melalui kerja sama antardaerah yang bersangkutan dan dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat" ungkap Ratih.

 

Turut hadir  sebagai narasumber Biro Kerjasama Daerah Provinsi DKI Jakarta, Biro Kerjasama Provinsi Jawa Barat,  Subdirektorat Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah dan Pelayanan Umum Kementerian Dalam Negeri, serta Subdirektorat Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Kementerian Dalam Negeri.

 

Pengembangan dan pengelolaan wilayah Jabodetabekpunjur dalam rangka meminimalisir permasalahan antarwilayah, telah diupayakan pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Dalam hal ini, Kawasan Jabodetabekpunjur telah ditetapkan sebagai salah satu dari 76 Kawasan Strategis Nasional. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur. Walaupun demikian, dalam implementasinya, peraturan tersebut belum dapat diimplementasikan secara optimal sehingga perlu upaya terus menerus dan terstruktur untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan Jabodetabekpunjur.

 

Diperlukan juga penguatan dan peningkatan kelembagaan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) pada Provinsi dan Kabupaten/Kota di lingkup Wilayah Metropolitan Jabodetabekpunjur sebagai koordinator dan fasilitator kerja sama daerah dengan merencanakan objek-objek yang akan dikerjasamakan, melaksanakan kerja sama, hingga melaporkan hasil kerja sama daerah.

 

“Agar kerja sama Wilayah Metropolitan Jabodetabekpunjur dapat berjalan dengan baik, perlu diintegrasikan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah untuk menjamin prioritas pembangunan yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” pungkas Amran.

 

Setelah diterbitkannya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait perubahan status Jakarta dari Ibu Kota menjadi Kota Global dan pusat perekonomian nasional pasca pemindahan Ibu Kota ke Nusantara menjadikan Jabodetabekpunjur sebagai wilayah teraglomerasi secara ekonomi yang saling terkait erat satu sama lain sehingga perlu dilakukan sinkronisasi pembangunan antar daerah terutama untuk menangani kemacetan, permasalahan lingkungan (banjir, penurunan muka tanah, penyediaan air minum, dan persampahan).

 

Seluruh peserta dan pembicara sepakat bahwa pengelolaan Metropolitan Jabodetabekpunjur memerlukan komitmen bersama untuk mengintegrasikan penyelenggaraan penataan ruang antar pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur. Peran pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur menitikberatkan pada 3 unsur, yaitu: fungsi koordinasi, keterpaduan antardokumen perencanaan, dan keterpaduan program. Perlu dilakukan percepatan penyelesaian rencana rinci tata ruang dan rencana detail tata ruang sebagai dasar perizinan pemanfaaatan ruang di daerah. Serta perlu penajaman instrumen pengendalian pemanfaatan ruang daerah (perizinan, insentif, dan disinsentif, serta sanksi) untuk meminimalisasi potensi ketidaksinkronan antara rencana dan impelementasi pemanfaatan ruang di kawasan Jabodetabekpunjur.


Share this Post