Presentasi Monev KIP Tahun 2024
Sumber Gambar :Plt. Kepala Biro Pemotda Setda Provinsi Banten (Agus Mintono, S.H M.Si.,) menghadiri rangkaian agenda monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024 pada sesi presentasi monev KIP PPID Pelaksana Biro Pemotda Setda Provinsi Banten secara virtual meeting/zoom meeting, bertempat di Lt. 1 ruang rapat Biro Pemotda Gedung OPD Baru, KP3B – Kec. Curug Kota Serang, Rabu (23/10/2024).
Agenda yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut, diikuti oleh Plt. Kepala Biro Pemotda Setda Provinsi Banten (Agus Mintono, S.H., M.Si) secara antusias dan semangat dalam mempresentasikan terkait pengelolaan PPID Pelaksana Biro Pemotda selama tahun 2024. Terdapat tiga hal yang menjadi inti pada presentasi tersebut yaitu komitmen, koordinasi dan inovasi.
Adapun, beberapa hal yang disampaikan dalam presentasi tersebut antara lain terkait profil perangkat daerah Biro Pemotda, regulasi terkait PPID, penyajian informasi yang tersedia seperti informasi berkala, serta merta dan setiap saat, komitmen PPID Pelaksana Biro Pemotda terhadap pelaksanaan tugas PPID yaitu mengawal petugas PPID dalam evaluasi kinerja, memperbaharui data-data seputar PPID baik dalam bentuk digital maupun non digital, mengikuti agenda-agenda seputar PPID yang biasanya digelar oleh Komisi Informasi dan PPID Pemerintah Provinsi Banten, membuat maklumat, menghadiri agenda-agenda terkait keterbukaan informasi publik salah satunya ikut serta dalam presentasi monev KIP tahun 2024.
Selain itu, terkait koordinasi PPID Pelaksana Biro Pemotda selalu melakukan koordinasi internal maupun eksternal, seperti koordinasi ke unit kerja atau bidang-bidang yang ada di Biro Pemotda terkait permintaan data, koordinasi dengan PPID Pemprov Banten, koordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi Banten dan koordinasi perangkat daerah lainnya dilingkungan Pemprov Banten terkait pengelolaan PPID Pelaksana baik dalam hal administrasi persuratan maupun pembaharuan data serta publikasi data.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula terkait inovasi PPID Pelaksana Biro Pemotda salah satunya yaitu media sosial Instagram khusus PPID Pelaksana Biro Pemotda yang mempublikasikan seputar PPID Pelaksana Biro Pemotda baik dalam mengikuti agenda-agenda kegiatan maupun diseminasi informasi terkait informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat. Inovasi lainnya yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Biro Pemotda yaitu membuat buku register e-PPID (elektronik-Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang berisikan data pemohon informasi melalui e-ppid, membuat ringkasan layanan informasi publik seputar data layanan PPID yang masuk melalui e-ppid. Seperti diketahui bahwa digitalisasi telah membawa perubahan yang dinamis bagi PPID, salah satunya yakni tersedianya e-PPID, sehingga dalam hal ini, petugas PPID Pelaksana Biro Pemotda harus kreatif dan inovatif mengembangkan inovasi non digital untuk beradaptasi terhadap eksistensi e-PPID.
Hal tersebut dikarenakan dalam PPID terdapat dua mekanisme permohonan informasi antara lain yaitu ada yang secara tidak langsung melalui surat yang dikirim via pos, ada yang melalui e-ppid sehingga administrasi persuratan dilakukan secara digital melalui e-ppid tersebut.
Sebagai informasi, rangkaian monev KIP tahun 2024 terdiri dari sosialisasi monev KIP, pengisian SAQ pada e-monev KIP tahun 2024, submit SAQ, presentasi, visitasi dan penilaian serta penganugerahan monev KIP. Untuk sesi presentasi telah PPID Pelaksana Biro Pemotda lakukan tadi siang yang terjadwal hari ini.
Turut hadir mendampingi saat presentasi PPID Pelaksana Biro Pemotda yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Fasilitator Pemerintahan. Adapun perangkat daerah lainnya yang terjadwalkan sama dengan Biro Pemotda yaitu Badan Pendapatan, Badan Kepegawaian, BPSDM, Badan Penghubung, Badan Kesbangpol, BPBD, Biro Adpimpro, Biro Perekonomian, Adpem, Biro Organisasi, Biro Umumdan Biro Barjas, Biro Hukum.
Agenda yang dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Banten tersebut, terbagi dalam dua sesi yaitu sesi presentasi berdurasi waktu 10 menit, dan sesi tanya jawab di panelis room dengan para komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten berdurasi waktu 10 menit.