Presentasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Sumber Gambar :

Kota Serang – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten Provinsi Banten (Gunawan Rusminto, AP., M.Si) dalam agenda Presentasi Monitorin dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 Tingkat Provinsi Banten yang digelar setiap tahunnya oleh Komisi Informasi Provinsi Banten, bertempat di Lt. 3 Aula Gedung Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang Kel. Penancangan Cipocok Jaya – Kota Serang, Rabu (13/08/2025).


Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten Provinsi Banten dan petugas PPID Pelaksana Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten Provinsi Banten turut mendampingi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten Provinsi Banten dalam agenda tersebut.

 

Pada agenda tersebut, terdapat beberapa hal yang dipaparkan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten Provinsi Banten antara lain terkait profil PPID Pelaksana Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten Provinsi Banten, regulasi terkait PPID, struktur tim PPID Pelaksana Biro Pemotda, inovasi digital maupun non digital yang dimiliki oleh PPID Pelaksana Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten Provinsi Banten serta strategi perencanaan pengembangan KIP baik regulasi, program kebijakan atau penganggaran serta sosialisasi penyebarluasan informasi publik.

 

Disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten Provinsi Banten dalam paparannya yang berdurasi 10 menit tersebut bahwa inovasi digital yang dimiliki oleh PPID Pelaksana Biro Pemotda, salah satunya yaitu aplikasi berbasis website E – PPID atau elektronik PPID yang merupakan layanan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat dimanapun dan kapanpun. Sedangkan terkait inovasi non digital yang diciptakan oleh PPID Pelaksana Biro Pemotda yaitu dokumen buku register E-PPID dan dokumen laporan ringkasan akses informasi publik E-PPID. Selain itu disampaikan pula terkait penganggaran PPID Pelaksana yang terdapat pada sekretariat Biro sesuai dengan regulasi daerah bahwa Kepala Bagian merupakan ketua perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten, sehingga dalam hal kegiatan seputar PPID Pelaksana Biro Pemotda terbangun lintas sektor unit kerja dimana kegiatan seperti rapat internal PPID Pelaksana Biro Pemotda difasilitasi oleh Sekretariat Biro tepatnya Sub Bagian Tata Usaha Biro.


Share this Post