Rapat Evaluasi Pelayanan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Sumber Gambar :Rapat Evaluasi Pelayanan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Oleh : Andriana, SE
Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Banten (Gunawan Rusminto, AP, M.Si) memimpin Rapat Evaluasi Pelayanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) . Dihadiri perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Banten dan OPD yang menagani pelayanan dasar, bertempat di Ruang rapat Gedung SKPD Lt. 8 KP3B Curug Palima Serang, Selasa, (20/9/2022)
Kepala Biro menyampaikan penerapan SPM mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana hal ini merupakan urusan wajib dengan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara, termasuk prioritas program maupun terkait aspek pendanaan.
Selain itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 yang berkaitan dengan regulasi penerapan standar pelayanan minimal. Kemudian turunannya di tetapkan melalui Permendagri di setiap stake holder yang memiliki urusan wajib tersebut di setiap kementerian/lembaga pemerintah, sehingga perlu adanya penguatan regulasi melalui Pergub khusus di wilayah Provinsi Banten sehingga percepatan IPM dapat segera tercapai.
Sehingga diperlukan sebuah rencana aksi dalam memenuhi target pencapaian penerapan SPM tersebut, melalui proses perencanaan, koordinasi, pengumpulan data, hingga bermuara pada output hasil penerapan SPM tersebut.
Harapannya dengan diadakannya kegiatan ini setiap OPD yang terkait dalam penerapan SPM dapat melakukan penyusunan agenda kerja guna pemenuhan target pencapaian Standar Pelayanan Minimum di Provinsi Banten.