Rapat Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR! Perangkat Daerah
Sumber Gambar :Kota Serang – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten tepatnya bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi berkolaborasi lintas unit kerja dengan Sekretariat menggelar agenda Rapat Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR! Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten, bertempat di Lt.3 Aula Kantor Dinas Kominfo Provinsi Banten, KP3B – Kota Serang, Jumat (16/05/2025).
Agenda yang dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi (PIKK) Akhmad Subhan Syafa’at menghadirkan narasumber yaitu Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Biro Organisasi RB Setda Provinsi Banten Bara Hudaya. Agenda yang dimoderatori oleh Penelaah Teknis Kebijakan Dwi Iceu HM diikuti oleh Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa terselenggaranya agenda tersebut yaitu menindaklanjuti hasil rapat pembahasan rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Tahun 2024 terkait komponen nilai indeks pengelolaan pengaduan masyarakat melalui aplikasi LAPOR!. Seperti diketahui, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik – Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) merupakan komponen yang nilai oleh Kementerian PANRB dalam hal penilaian Reformasi Birokrasi (RB) General Pemerintah Daerah Provinsi Banten. Dalam hal ini, pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui aplkiaksi LAPOR! Menjadi salah satu contributor dalam penilaian RB Pemerintah Daerah.
Adapun yang disampaikan pada agenda tersebut antara lain yaitu terkait hasil evaluasi Kementerian PANRB terhadap penilaian RB Pemerintah Provinsi Banten dan juga asta cita Presiden dan Wakil Presiden point 7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Selain itu, pentingnya komitmen dari seluruh perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam merespon dan menindaklanjuti pengaduan secara substantif, karena penilaian RB general Pemerintah Daerah merupakan hasil dari kinerja pengelolaan SP4N LAPOR! seluruh perangkat daerah. Selain itu, melalui kegiatan tersebut Perangkat Daerah memperoleh peningkatan wawasan pengetahuan dan pemahaman dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui LAPOR!. Pentingnya peran dan komitmen seluruh perangkat daerah dilingkungan Pemprov Banten dalam setiap merespon dan menindaklanjuti pengaduan secara substantif dan sesuai ketentuan berlaku yaitu tidak lebih dari lima hari kerja dalam merespon awal pengaduan, persentase tindak lanjut aduan tidak kurang dari 90%, memberikan respon yang substantif disertai bukti dukung dan menjabarkan secara rinci hasil penyelesaian tindak lanjut pengaduan.
Selain itu, agenda tersebut juga merupakan rencana aksi tindak lanjut Dinas Kominfo Provinsi Banten selaku pejabat pengelola pengaduan atau admin instansi SP4N LAPOR! Provinsi Banten atas rekomendasi hasil evaluasi KemenPANRB. Namun, rencana aksi bukan hanya dilakukan oleh Dinas Kominfo tetapi juga dilakukan oleh seluruh Perangkat Daerah terutama yang sering mendapatkan pengaduan sehingga terdapat rencana aksi tindak lanjut pengaduan misalnya dengan cara menghasilkan sebuah kebijakan atau program kegiatan. Sehingga dalam hal ini diperlukan komitmen bersama dalam pengelolaan SP4N LAPOR! Pemerintah Provinsi Banten, sesuai dengan tagline SP4N LAPOR! Provinsi Banten RAOS PISAN (Responsif, Akuntable, Optimis, Semangat, Partisipasif, Inklusif, Solutif, Akurat, Nyaman).
Sebagai informasi, Dinas Kominfo Provinsi Banten berdasarkan regulasi Permendagri Nomor 8 tahun 2023 dapat melakukan pemantauan dan evaluasi penyelesaian tindak lanjut pengaduan kepada Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kab/Kota, serta melakukan pembinaan dan pengawasan (binwas). Agenda tersebut berlangsung komunikatif dan antusias dari para peserta yang merupakan para admin penghubung Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Banten saat sesi diskusi.