Rapat Koordinasi Sinergitas dan Sinkronisasi Program dan Kegiatan Bidang Pendidikan

Sumber Gambar :

Kota Serang - Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menggelar Rapat Koordinasi Sinergitas dan Sinkronisasi Program dan Kegiatan Bidang Pendidikan pada Rabu 26 Februari 2025 ysng dilaksanakan di Dinas Pendidiaan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan mengusung tema “Evaluasi Implementasi Kebijakan Gerakan Sekolah Sehat di Provinsi Banten”. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Dinas Pendidikan., Dinas Kesehatan, Kementerian Agama, dan Sekolah Percontohan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dengan menghadirkan narasumber  dari Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, dan Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Banten.

 

Adapun maksud dan tujuan dari Pelaksanaan Kegiatan Sinergitas dan Sinkronisasi Program dan Kegiatan Bidang Pendidikan di Provinsi Banten dengan Tema Evaluasi Implementasi Kebijakan Gerakan Sekolah Sehat di Provinsi Banten ini adalah memberikan Pedoman pelaksanaan Kebijakan Gerakan Sekolah Sehat pada seluruh jenjang pendidikan khususnya di Provinsi Banten sehingga cita-cita dari kebijakan tersebut dapat terwujud dan berdampak positif bagi peserta didik, masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Instruksi Gubernur Banten Nomor 43 Tahun 2021 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

Pemerintah semakin gencar dalam memperkuat pendidikan dan karakter anak sejak usia dini melalui berbagai program inovatif salah satunya program gerakan sekolah sehat. Kebijakan Program Gerakan Sekolah Sehat (GSS) pada periode tahun 2024 mengalami perubahan yang merupakan perbaikan dari program Kampanye Sekolah Sehat (KSS) tahun 2023. Perbaikan dilakukan karena pada tahun 2024, KSS ditingkatkan menjadi GSS dan fokus 3 sehat ditambah 2 fokus sehat. Dengan demikian, pada tahun 2024, GSS berfokus pada 5 sehat yang meliputi Sehat Bergizi, Sehat Fisik, Sehat Imunisasi, Sehat Jiwa dan  Sehat Lingkungan. GSS dengan fokus 5 sehat  diharapkan menjadi gerakan massif dan suistainable di satuan pendidikan. Sinergitas berbagai pemangku kepentingan dalam implementasi GSS diharapkan mampu meningkatkan kesehatan sekolah dan mewujudkan peserta didik yang sehat, kuat, cerdas dan berkarakter.  (Narasumber dari Balai Penjamin Mutu Pendidikan)

Selama ini upaya kesehatan peserta didik sebenarnya telah dilakukan melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Pemerintah telah sejak lama mencanangkan program UKS melalui Trias UKS yang meliputi penddikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat. Namun, fakta di lapangan menunjukan bahwa upaya promosi kesehatan di sekolah belum berjalan optimal. Peran UKS sering kali hanya terbatas pada pemberian layanan kesehatan darurat peserta didik dan belum berdampak signifikan terhadap peningkatan status kesehatan warga sekolah. Upaya PHBS juga kurang berkelanjutan karena keterlibatan keluarga dan masyarakat belum optimal. (Dinas Pendidikan Provinsi Banten)

Rapat Evaluasi dan Sinkronisasi Program Kebijakan Sekolah Sehat di Provinsi Banten menghasilkan rumusan Rekomendasi sebagai berikut :

  1. Memperkuat Peran Biro/Bagian Kesejahteraan Rakyat selaku Koordinator pada TP-UKS/M;
  2. Biro/Bagian Kesejahteraan Rakyat Mengusulkan Nomenklatur Pembinaan UKS/M;
  3. Masing-Masing Sektor Pengampu UKS/M Memiliki Kegiatan dan Berkoordinasi dengan Biro/Bagian Kesejahteraan Rakyat dan BAPPEDA/BALITBANGDA;
  4. Dibangun Sistem dan Informasi Terpadu di Daerah yang Mengakomodir Program Kegiatan UKS/M;
  5. Perlu Diusulkan Adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) Untuk Pemenuhan Sarana Prasarana UKS/M pada Satuan Pendidikan yang Belum Memilikinya dan Mencari Sumber-Sumber Dana Lain yang Sah dan Tidak Mengikat.

Dr. H. Tb. Faisal Abbas, M.Si selaku Pejabat Pembantu Pelaksana Teknis Sub-Kegiatan diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat  memberikan penguatan/pengembangan profesionalisme bagi Tim Pembina UKS Provinsi/Kota/Kabupaten dan pendamping satuan pendidikan di semua jenjang tentang Strategi Implementasi Gerakan Sekolah Sehat (GSS), Penguatan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk percepatan pelaksanaan Gerakan Sekolah Sehat (GSS) dalam bentuk Surat Edaran/Himbauan kepada semua satuan pendidikan di wilayah masing-masing sebagai turunan dari Surat Edaran Dirjen PAUDDIKDASMEN No: 1725/C.C4/DM.00.02/2024 Tentang Gerakan Sekolah Sehat (GSS) dan menjalin kemitraan dengan mitra daerah potensial sebagai Upaya Glorifikasi Gerakan Sekolah Sehat (GSS) di masing-masing daerah

 

 


Share this Post