Sosialisasi dan Asistensi Aktivasi Akun Coretax untuk ASN
Sumber Gambar :Kota Serang — Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten menggelar kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Aktivasi Akun Coretax serta Pembuatan Kode Otorisasi Pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bertempat di Ruang Rapat Lantai 1, Gedung SKPD Terpadu, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (28/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat KPP Pratama Serang Barat Nomor S-568/KPP.0801/2025 tentang Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE), sebagai bagian dari persiapan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui sistem terbaru Coretax yang menggantikan DJP Online.
Acara dibuka oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten (Gunawan Rusimito, AP., MSi), serta seluruh pegawai ASN dan PPPK Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten yang antusias mengikuti pendampingan aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi pajak.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan literasi dan kepatuhan ASN terhadap sistem perpajakan berbasis digital. Ia menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem perpajakan terintegrasi yang menggabungkan layanan seperti e-billing dan e-faktur dalam satu platform terpadu guna mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sistem yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini memudahkan proses pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan pajak secara efisien. “Kita harapkan sekitar 160 pegawai dapat segera mengaktifkan dan mengakses sistem ini agar pelaporan pajak berjalan tertib, akurat, dan tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten (Gunawan Rusimito, AP., MSi),, dalam pesannya menegaskan pentingnya peran ASN dalam mendukung digitalisasi sistem keuangan negara, termasuk perpajakan. “Melalui kegiatan ini, ASN diharapkan menjadi contoh dalam kepatuhan pajak serta memahami pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah,” pesannya.
Dari pihak KPP Pratama Serang Barat, hadir Asisten Penyuluh Pajak Terampil Kusumadewi, didampingi Ali Imran dan Mulyadi selaku pelaksana. Mereka memberikan pendampingan langsung mengenai tata cara aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi pajak. Kusumadewi menjelaskan bahwa perbedaan utama antara Coretax dan DJP Online terletak pada integrasi data dan kemudahan akses. “Dengan Coretax, seluruh aktivitas perpajakan kini lebih mudah, transparan, dan efisien,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, (Gunawan Rusimito, AP., MSi), menegaskan komitmennya untuk mendukung modernisasi sistem perpajakan nasional serta memperkuat budaya tertib administrasi dan kepatuhan pajak di lingkungan aparatur sipil negara. Kegiatan ini juga menjadi langkah nyata dalam mendorong ASN (Gunawan Rusimito, AP., MSi), menjadi teladan dalam penerapan sistem perpajakan digital di era modern.