Sosialisasi Peraturan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Sumber Gambar :Kota Serang – Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Serda Provinsi Banten mengikuti acara Sosialisasi Peraturan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik yakni Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerinah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika secara virtual meeting, Rabu (14/05/2025).
Agenda yang dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo menghadirkan narasumber dari Kementerikan Komunikasi dan Digital Bambang Dwi Anggono, S.Sos., M.Eng, CEH selaku Direktur Komunikasi Publik. Agenda yang dimoderatori oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Ika Kartika diikuti oleh Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Kominfo Kab/Kota.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa terselenggaranya agenda tersebut merupakan salah satu bagian dari terbitnya regulasi terbaru dari Kementerian Komdigi yang menjadi pedoman bagi Dinas Kominfo dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya. Adapun beberapa hal yang disampaikan pada agenda tersebut antara lain terkait transformasi komunikasi publik yang merupakan strategi membangun komunikasi publik yang efektif di era digital di Indonesia.
Peran pemerintah dalam mengembangkan komunikasi public di era transformasi digital antara lain pemanfaatan teknologi digital, peningkatan keterampilan digital, kolaborasi dengan pemangku kepentingan, peningkatan keamanan data, penanganan disinformasi, penyediaan layanan digital yang mudah diakses, engagement dan partisipasi masyarakat, pengembangan infrastruktur digital.
Peran pimpinan instansi pemerintah sebagai juru bicara strategis pemerintah yaitu sebagai penyampai informasi utama, mewakili daerah di Tingkat Nasional, pemimpin dalam komunikasi krisis, menjadi pendengar yang baik, membangun kepercayaan, mengatasi disinformasi pemimpin instansi harus proaktif dalam mengatasi disinforasi dan informasi yang salah. Dengan memberikan klarifikasi yang cepat dan akurat mereka dapat memastikan bahwa masyarakat memiliki informasi yang benar.