SOSIALISASI PERUBAHAN SHS ANGGARAN 2025
Sumber Gambar :Kota Serang - Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten menggelar Rapat Pembahasan Perubahan SHS Anggaran 2025. Agenda tersebut dihadiri oleh ASN/P3K di Lingkungan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten pada kesempatan itu disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten (Gunawan Rusminto, AP, M.Si) bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Demikian dikatakan Gunawan saat membuka Rapat Pembahasan Perubahan SHS Anggaran 2025 di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten Gedung SKPD Terpadu Curug-Kota Serang, Senin (14/07/2025).
Ia, menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD juga merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap APBD tahun anggaran berjalan agar pelaksanaan program dan kegiatan tetap efektif dan efisien.
"Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan program dengan visi dan misi kepala daerah. Kita ingin anggaran perubahan ini dapat Mendorong pertumbuhan ekonomi yang Maju, Adil dan Merata di Provinsi Banten dengan meningkatkan PAD melalui penguatan pemerintahan tidak korupsi " ujar Gunawan.
Ia juga menegaskan bahwa dalam anggaran perubahan 2025 ini, pemerintah akan fokus pada kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung bagi warga. "Kita harus berpihak pada rakyat. Sebagai pelayan publik, kita harus benar-benar hadir dan membantu memenuhi kebutuhan bersama" tutupnya.