Tahapan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024
Sumber Gambar :Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan salah satu tools pencegahan korupsi untuk mendiagnosa awal risiko korupsi bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah (KLPD).
Survei dilakukan untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada KLPD, sehingga dapat memetakan risiko korupsi yang ada sehingga mampu melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi pada instansinya.
Tujuan dilaksanakannya SPI untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan melakukan perbaikan sistem anti korupsi pada KLPD.
Penilaian dilakukan berdasarkan pada persepsi responden pegawai (internal), masyarakat pengguna layanan (eksternal) dan responden ahli (ekspor).
Pemanfaatan hasil SPI nantinya dapat digunakan untuk panduan perumusan kebijakan anti korupsi di Indonesia. Sebagai dasar pemberian insentif bagi KLPD.
Sebagai tolok ukur penilaian kinerja bagi KLPD dalam upaya pemberantasan korupsi sekaligus sebagai tools pembanding bagi kegiatan-kegiatan pengawasan atau monitoring lainnya.
Kriteria responden SPI mencakup beberapa hal, diantaranya: Kriteria data pegawai (internal) 1. Minimal 2 tahun bekerja di instansi 2. Minimal 1 tahun bekerja di unit kerja saat ini 3. Melakukan tugas dan fungsi utama unit kerja (bukan driver, pramusaji, resepsionis, CS dan sebagainya) 4. Tidak termasuk pejabat eselon I dan II (dan setara)
Kriteria pengguna layanan/penerima manfaat/penyedia barang dan jasa/Mitra kerjasama (eksternal) 1. Dalam 12 bulan sebelum pelaksanaan SPI 2024 (Juli 2023 sampai Juni 2024) 2. Telah mengikuti seluruh proses layanan/pelaksanaan tugas
Kriteria eksper 1. Auditor BPK, auditor BPKP, perwakilan Ombudsman, jurnalis, akademisi, penyuluh anti korupsi dan sebagainya.
Pelaksanaan survei dilakukan secara daring dan luring. Jika dilakukan secara daring maka SPI perlu mengisi kuesioner daring dari laman spi.kpk.go.id lalu dikirimkan melalui dua cara, diantaranya Whatsapp Blast dan email Blast dengan subjek email: survei penilaian integritas 2024 domain pengirim @kpk.go.id
Survei luring dilakukan dengan cara responden didatangi oleh petugas lapangan untuk mengisi sendiri kuesioner menggunakan gawai yang dibawa oleh enumerator.
Langkah menindaklanjuti hasil SPI dimulai dari langkah persiapan meliputi identifikasi skor, penetapan target dan evaluasi sampel.
Selanjutnya melakukan identifikasi skor SPI, penetapan skor SPI acuan, analisis tren SPI, review unit kerja sampel SPI.
Melakukan analisis dan komponen dimensi, analisis komponen dan dimensi SPI, analisis komponen internal, komponen eksternal, komponen eksper dan faktor koreksi.
Analisis lanjutan terhadap skor dan unit kerja. Analisis terhadap unit kerja berdasarkan skor komponen internal dan eksper.
Adapun tahapan pelaksanaan SPI 2024 diawali dengan menganalisis skor SPI, diantaranya :
1 bulan (Mei) Penyampaian kepada KPK komitmen instansi sebagai peserta SPI tahun 2024, penyampaian matrix tindak lanjut sosialisasi SPI 2024 dan pendampingan sampling KL Cluster A
2 bulan (Juni) Persiapan pelaksanaan dan pengumpulan data populasi meliputi pegawai pengguna layanan dan eksper
4 bulan (Juli-Oktober) Pencacahan secara daring. Pengambilan data primer meliputi: menghubungi pegawai, eksternal pengguna layanan dan eksper untuk mengisi kuesioner daring
2 bulan (November-Desember) Pengolahan data, analisis, pembuatan laporan dan diseminasi hasil SPI 2024.
Pelaksanaan SPI 2024 terbagi dalam beberapa tahapan, yaitu: 1. Data populasi periode April-Juni 2024 Dilaksanakan secara elektronik, surat permintaan data populasi dari KPK, diunggah ke spi.kpk.go.id
2. Sampling periode April-Juli 2024. KPK melakukan sampling data populasi; unit kerja dan responden.
3. Responden terpilih Juli-Oktober 2024 Responden terpilih akan dikirimkan link kuesioner daring menggunakan blast WA dan e-mail oleh KPK (terpusat).
4. Indexing dan e-reporting (Desember 2024-Januari 2025) KPK dan konsultan IT melakukan pengolahan data untuk perhitungan indeks dan penyusunan algoritma e-report atau (laporan untuk setiap K/L/PD)
5. Quality control KPK melakukan pengawasan terhadap proses pengumpulan data SPI (pengawasan via teknologi dan secara fisik/ pengamatan langsung)
6. Pengisian kuesioner Responden mengisi kuesioner secara mandiri baik daring di aplikasi SPI KPK (spi.kpk.go.id) dan survei tatap muka melalui aplikasi lain