Zoom Meeting Hasil Survei PIKP

Sumber Gambar :

Kota Serang – Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Banten mengikuti Sosialisasi Peraturan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dengan fokus pembahasan hasil survei indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Tahun 2024 Acara yang dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Arif Agus Rakhman melalui virtual meeting , bertempat di Lt. 2 ruang kerja Kepala Bidang PIKK, Kantor Dinas Kominfo, KP3B – Kota Serang, Rabu (3/09/2025).


Agenda yang dimoderatori oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Ika Kartika, menghadirkan narasumber antara lain Kepala Bidang Pengelolaan Informasi, Kemitraan Komunikasi (PIKK) Dinas Kominfo Provinsi Banten Akhmad Subhan Syafa’at serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Hardy Kembar Pribadi. Adapun peserta yang hadir mengikuti agenda tersebut antara lain Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Agenda yang terselenggara secara virtual meeting atau zoom meeting tersebut, membahas terkait manfaat indeks PIKP 2024 antara lain yaitu menyediakan data dasar tentang kinerja PIKP K/L dan Diskominfo Provinsi, early warning system, membantu menjawab pertanyaan tentang pilihan-pilihan kebijakan komunikasi publik nasional dan daerah. PIKP memiliki arti aktivitas manajemen informasi dan komunikasi publik, yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dengan tujuan mewujudkan reputasi pemerintah dan mendapatkan dukungan publik terhadap kebijakan dan program-program pemerintah. Adapun indeks PIKP Pemerintah Provinsi Banten tahun 2024 yaitu 79,04. Angka tersebut terdiri dari aspek input 94,97, proses 88,43, output 69,17, outcome 63,60.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan landasan hukum terkait PIKP antara lain Peraturan Presiden nomor 22 tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika, Peraturan Menteri Kominfo nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.

Agenda berlangsung penuh antusias pada saat sesi tanya jawab dari para peserta baik dilingkungan Perangkat Daerah Provinsi Banten maupun Dinas Kominfo Kab/Kota. Terdapat beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar indeks PIKP. Dalam agenda tersebut, para peserta memperoleh elektronik sertifikat (e-sertifikat) yang dapat diunduh pada masing-masing email peserta.

Sebagai informasi bahwa survei indeks PIKP tahun 2024 dilaksanakan oleh Kementerian Komdigi. Survei PIKP 2024 menjadi dasar pengukuran kinerja pemerintah daerah termasuk target nasional tahun 2026 dan sangat relevan bagi pemerintah kabupaten/kota karena lokasi utama (lokus) survei berada di wilayah kabupaten/kota dengan data outcome diperoleh langsung dari masyarakat setempat.

 


Share this Post