Bijak Bermedia Sosial Jelang Pilkada Serentak 2024

Sumber Gambar :

Pilkada serentak 2024 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 27 November mendatang. 

 

Hal ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota.

 

Pilkada menjadi ajang masyarakat Banten memutuskan kandidat pemimpin terpilih yang sesuai untuk memimpin daerah selama lima tahun masa jabatan. 

 

Maka dari itu, partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar Pilkada serentak 2024 dapat berjalan sukses dan damai hingga proses pemungutan suara. 

 

Berdasarkan data dari Bawaslu Provinsi Banten, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Banten pada pilkada tahun ini ada sekitar 8.842.646 jiwa. 

 

Hal ini menunjukkan bahwa ada banyak masyarakat Banten yang mempunyai hak pilih dalam ajang Pilkada mendatang.  Sebagian besar pemilih dalam kontestasi Pilkada tahun 2024 didominasi usia muda. 

 

Kaum muda atau Gen-Z dikenal sebagai kaum yang melek teknologi dan internet. Penggunaan media sosial merupakan makanan sehari-hari bagi mereka. 

 

Media sosial menyediakan ruang bagi masyarakat untuk berekspresi secara bebas terkait politik di mana saja dan kapan saja. Meski demikian, pengaruh media sosial yang bebas juga dapat mencederai pesta demokrasi yang kondusif. 

 

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria menuturkan bahwa ada potensi kekacauan informasi seiring masifnya penggunaan media sosial. 

 

"Ada tiga bentuk kekacauan informasi yang kerap terjadi di media sosial yang perlu diwaspadai. Pertama, misinformasi yaitu penyebaran informasi salah yang dibuat tanpa menimbulkan kerugian. Kedua, disinformasi yaitu penyebaran informasi yang sengaja dibuat salah, dan terakhir, mal-informasi yaitu penyebaran informasi dengan tujuan untuk menyakiti seperti ujaran kebencian," ujar Nezar Patria dilansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

 

Maraknya konten berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, hingga kampanye provokatif mengandung unsur SARA menjadi hal yang harus diwaspadai dan dicegah oleh masyarakat. 

 

Untuk menciptakan situasi dunia maya yang kondusif jelang Pilkada serentak 2024, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh warga sedulur Banten, diantaranya yaitu:

 

Pastikan informasi yang didapatkan berasal dari sumber yang terpercaya. Tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. 

 

Warga sedulur Banten dapat mencari tahu informasi terkait Pilkada melalui laman resmi KPU Provinsi Banten atau juga bisa mengikuti akun media sosial Pemprov Banten untuk informasi terbaru.

 

Jaga ketikan di media sosial dengan tidak menyinggung kandidat terpilih melalui ujaran kebencian, SARA, hingga provokatif yang sengaja disebarkan oleh oknum tertentu. 

 

Masyarakat yang sengaja menyebarkan ujaran kebencian dapat dijerat dalam pasal 45 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan maksimal pidana penjara selama 6 tahun.

Ajak orang lain untuk menggunakan hak pilih mereka dalam pilkada mendatang tanpa adanya unsur paksaan. Ekspresikan kebebasan berpolitik seluas mungkin, tanpa menyinggung kehormatan orang lain. 

 

Jadi, gunakanlah media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab. Maksimalkan potensi media sosial sebagai sumber informasi yang akurat dan terpercaya. 

 

Ayo warga sedulur Banten, bersama-sama kita tingkatkan partisipasi dalam proses demokrasi. Suara kalian sangat berarti untuk masa depan bangsa!

 

 


Share this Post