MEMAKNAI TUGAS BIRO PEMKESRA SETDA PROVINSI BANTEN

Sumber Gambar :

MEMAKNAI TUGAS BIRO PEMKESRA SETDA PROVINSI BANTEN

Oleh : Andriana, S.Sos

"We cannot not communications” itulah sepenggal kalimat dari salah satu pencetus teori komunikasi bernama Watzlawick, kalimat tersebut selalu menjadi sumber inspirasi saya dalam segala aktivitas yang dijalani. Adapun maksud dari kalimat tersebut adalah tidak ada satu pun manusia di dunia ini yang tidak berkomunikasi sebab manusia merupakan mahluk sosial, mahluk yang tidak dapat hidup sendiri dan harus berinteraksi dengan orang lain dalam menjalani kehidupannya, baik kehidupan pribadi maupun kehidupan berorganisasi, maka dari itu komunikasi begitu penting bagi manusia.


Dalam kehidupan berorganisasi tentunya diperlukan juga sebuah instansi yang bertugas membidangi ranah komunikasi seiring dengan perkembangan zaman, pola pikir dan perilaku masyarakat yang semakin dinamis disertai kecanggihan teknologi informasi komunikasi dalam menyampaikan suatu informasi. Sehingga kondisi kekinian yang terjadi saat ini di lingkungan organisasi baik pemerintahan maupun non pemerintahan dalam pelayanan publik baik internal maupun eksternal harus sudah berbasis elektronik. Hal ini tentunya menjadikan suatu kesiapan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan e-government.

Berkenaan dengan hal tersebut, penyelenggaraan pemerintahan pun mengalami dinamika perubahan dan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Banten yang kini memiliki Biro untuk mewadahi urusan Otonomi Daerah, urusan Pemerintahan dan Kesra. Biro tersebut adalah Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten

      Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten dibentuk berdasarkan regulasi daerah yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, terkait implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

        Adapun Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, membantu Asisten Pemerintahan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan, otonomi daerah, kerja sama, bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar.

Sedangkan dalam melaksanakan tugasnya, Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten  menyelenggarakan fungsi dan wewenang sebagai berikut :

1) Merumuskan program kerja di lingkungan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan kesejahteraan rakyat berdasarkan rencana strategis Sekretariat Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2) Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;

3) Membina bawahan di lingkungan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan kesejahteraan rakyat dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;

4) Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan Hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;

5) Mengoordinasikan perumusan kebijakan daerah teknis di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama;

6) Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama, bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar dan kesejahteraan rakyat pelayanan dasar;

7) Mengoordinasikan penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama, bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar dan kesejahteraan rakyat pelayanan dasar;

8) Mengoordinasikan penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama, bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar; dan

9) Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan kesejahteraan Rakyat dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;

10) Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Kesejahteraan Rakyat; dan

11) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

Selain itu, adapun susunan organisasi Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri atas :

  1. Kepala Biro
  2. Kepala Bagian Pemerintahan, membawahkan : (1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha (2). Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Kerjasama (2) Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Fasilitasi Penataan Wilayah;
  3. Kepala Otonomi Daerah membawahkan : (1) Kepala Sub Bagian Administrasi Kepala Daerah dan DPRD (2) Kepala Sub Bagian Pengembangan Otonomi Daerah dan Penataan Urusan. (3). Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Penyelenggaraan Pemerintahan
  4. Kepala Kesejahteraan Rakyat, membawahkan : (1) Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar (2) . Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar (3). Kepala Sub Bagian Bina Mental dan Spritual.

 

Kesimpulan dan Harapan

Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good government) maupun terciptanya good governance, tentunya tidak lepas dari terselenggaranya e-government dimana e-government merupakan sistem penyelenggaraan pemerintah yang berbasis elektronik dengan memiliki azas transparansi, akuntabel, efektif dan efisien terkait pelayanan publik internal maupun eksternal. Pelayanan publik yang baik saat ini menjadi bagian dari kepuasan masyarakat terhadap kinerja suatu Pemerintah Daerah.

Informasi dan komunikasi merupakan bagian terpenting bagi suatu Pemerintah Daerah dalam menyampaikan kebijakannya kepada publik terkait program kerjanya, sehingga diperlukan pengelolaan yang baik dalam berbagai aspek. Semoga dengan terbentuknya Biro Pemkesra Setda Provinsi Banten dapat memberikan kontribusi yang komprehensif bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam mewujudkan good government bahkan good governance.

 

 

 

 


Share this Post