Pembentukan Biro Kesra Pemprov Banten Disetujui Kemendagri

Sumber Gambar : RADARBANTEN.CO.ID

SERANG – Pembentukan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Banten disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemprov telah mengantongi pemisahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Pemprov Banten menjadi dua biro.

Sekda Banten, Deden Apriandhi H mengatakan, pemisahan satu biro menjadi dua biro itu karena mempertimbangkan beban kerja. “Karena Pak Gubernur ingin memaksimalkan pelayanan dalam bidang Kesra, seperti para ulama, kyai, dan pondok pesantren,” ujar Deden.

Dengan begitu, ia berharap, pembinaan yang dilakukan Biro Kesra akan lebih fokus. Di samping itu, Biro Pemotda butuh konsentrasi yang lebih dengan adanya dinamika peraturan pemerintah. 

Sehingga, Deden mengaku Pemprov Banten mengusulkan pemisahan Biro tersebut kepada Kemendagri. Dengan adanya persetujuan dari Kemendagri, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Gubernur Banten terkait hal itu.

Kata dia, dengan disetujuinya pembentukan Biro Kesra ini, maka kebutuhan pejabat eselon II di Pemprov Banten bertambah. Saat ini, sudah ada 19 jabatan eselon II yang kosong, yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Diskominfo SP, Kepala DPMD, Kepala Dinas ESDM, Kepala Bapenda, Inspektur, dan Kepala Kesbangpol. Kemudian, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Ekbang, Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Kepala Dispar, Kepala Dinsos, Kepala Dindikbud, Asda II, dan Sekretaris DPRD. Sisanya adalah Staf Ahli Gubernur. “Jika usulan pembentukan Biro Kesra disepakati, maka kebutuhan pejabat eselon II bertambah,” ujar mantan Sekretaris DPRD Provinsi Banten ini.

 


Share this Post