Pemprov Banten Tolak Usulan DPRD Pangkas Tukin ASN 50 Persen di APBD Perubahan 2025
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menolak usulan DPRD memangkas Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN hingga 50 persen dalam APBD Perubahan 2025. Pemprov menilai kebijakan itu terlalu drastis dan berpotensi menimbulkan gejolak.
Dalam Rapat Koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, DPRD beralasan belanja pegawai naik menjadi Rp2,798 triliun atau 33–34 persen dari APBD akibat penambahan beban gaji PPPK, sehingga melampaui ambang batas 30 persen sesuai aturan. Namun Sekretaris Daerah Banten Deden Apriandi Hartawan menegaskan efisiensi akan dilakukan bertahap.
“Untuk perubahan APBD 2025, pemotongan Tukin diusulkan hanya 2–5 persen. Skenario pengurangan lebih besar akan dijalankan pada 2026,” ujar Deden usai Rakor, Rabu (3/9/2025).
Menurut Deden, efisiensi sudah dirancang sejak lama untuk memperkuat program masyarakat. Tahun ini Pemprov menghemat Rp116 miliar dari anggaran OPD, 90 persennya berasal dari pos gaji dan Tukin. Ia menegaskan Tukin berbasis kinerja, sehingga pencairannya tergantung indikator penilaian ASN tiap bulan.
Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menyebut pemangkasan Tukin 50 persen akan dibahas kembali di APBD 2026. DPRD sendiri menghapus kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Rp67 miliar dan kunjungan Dapil untuk dialihkan ke program pro-rakyat, termasuk sekolah gratis dan RTLH.
Dengan keputusan ini, Pemprov Banten memastikan efisiensi berjalan proporsional tanpa mengorbankan kesejahteraan ASN secara mendadak.