RAPAT KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PENINGKATAN PELAYANAN SOSIAL DAN STRATEGI PENGENTASAN KEMISKINAN EKSTREM DI PROVINSI BANTEN

Sumber Gambar :

Kota Serang – Pejabat Fungsional Ahli Madya (Tubagus Rubal Faisal, S.Si, ME) hadir dalam agenda  Rapat Bidang Sosial dengan kegiatan ini mengusung tema “Impelentasi Pelaksanaan Program Reformasi Sistem Perlindungan Sosial melalui Pembangunan Data REGSOSEK dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Provinsi Banten”.

 

Tubagus Rubal Faisal mendorong percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagai integrase program dan menuju satu data Indonesia (SDI). Oleh Karenanya Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah melalui Sub-Bagian Pelayan Dasar melaksanakan Kegiatan Bidang Sosial dengan mengusung tema “Impelentasi Pelaksanaan Program Reformasi Sistem Perlindungan Sosial melalui Pembangunan Data REGSOSEK dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Provinsi Banten”

 

"Seluruh program yang berkaitan dengan amanat dari Instruksi Presiden RI No. 4 tahun 2022, baik program-program yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, Kab/Kota bahkan sampai ke Pemerintah Desa, sehingga target dari amanat Inpres No. 4/2022 tersebut tercapai. Demikian dikatakan Tb. Rubal  pada Rapat Bidang Sosial di Dinas Sosial Gedung B Lantai 2 Provinsi Banten KP3B Rabu, (4/9/2024).

 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BAPPEDA Provinsi Banten, Biro Pemerintahan Provinsi Banten dan Dinas Sosial Provinsi Banten, diikuti oleh peserta dari Dinas Sosial, DP3AKB, Mitra Dinas Sosial Bidang Pekerja Sosial Masyarakat, BPS, dan BAPPEDA Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.

Menurut (Dr. H. Tb. Faisal Abbas, M.Si) selaku Pejabat Pembantu Pelaksana Teknis Sub-Kegiatan  "Data BPS Provinsi Banten Persentase Tingkat Kemiskinan Tahun 2023, baik level Provinsi Maupun level Kabupaten/Kota, berada dibawah rata-rata Tingkat Kemiskinan Nasional (9,36%), sementara Provinsi Berada di angka (6,17%), masih terdapat 3 Kabupaten dan 1 Kota yang angkanya masih diatas angka Provinsi, yaitu Kabupaten Pandeglang (9,27%), Kabupaten Lebak (8,68%), Kabupaten Tangerang (6,93%) serta Kota Serang (6,20%), terangnya.

 

Pada percepatan penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Provinsi Banten pada tahun 2023, 1 Kabupaten dan 4 Kota di Provinsi Banten mengalami penurunan sudah dibawah 1%, dan Kota Cilegon sudah 0 (nol) persen, Namun demikian masih ada 3 Kabupaten yang angka Kemiskinan Ekstremnya diatas 1 %, yaitu : Kab. Pandeglang (1,34%), Kab. Lebak (1,79%) dan Kab. Tangerang yang berada pada (2,00%). 3 Kabupaten ini memerlukan perhatian khusus dalam percepatan penghapusan Kemiskinan Ekstrem, agar pada tahun 2024 turun menjadi nol persen (0%) sesuai target RPJMN.

Dalam 10 tahun terakhir, tren kemiskinan di Provinsi Banten masih berada di kisaran 5-6% Sempat mengalami kenaikan pada masa pandemi Covid-19, hingga kemudian turun kembali di tahun 2022-2024, Persentase penduduk miskin 2024 sebesar 5,84%, Untuk mencapai target 2025 sebesar 4,5 – 5,5 % diperlukan upaya yang lebih optimal dalam penargetan program-program penanggulangan kemiskinan melalui data yang akurat "paparnya.

 

Adapun,  arahan yang disampaikan Plt. Kepala Biro Pemotda Setda Provinsi Banten (Agus Mintono, SH., M.Si) bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk  mendorong percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagai integrase program dan menuju satu data Indonesia (SDI) dan menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat juga sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.

 

Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Peningkatan Pelayanan Sosial dan Strategi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Provinsi Banten menghasilkan Rekomendasi untuk menjadi bahan kebijakan yaitu :

  1. Menyepakati Sistem Satu Data Regsosek sebagai pondasi utama dalam peningkatan pelayanan sosial dan program perlindungan sosial sepadan dengan data DTKS, serta pelaksanaan strategi pengentasan kemiskinan khususnya di wilayah Provinsi Banten sepadan dengan data P3KE;
  2. Kebijakan Satu Data Kemiskinan sangat penting untuk mendukung strategi penanggulangan kemiskinan ekstrem yang efektif dan efisien khususnya di Provinsi Banten dan umumnya di Indonesia;
  3. Pemetaan sumber data, standarisasi, pengelolaan data terpadu, dan pemanfaatan data merupakan langkah-langkah kunci dalam mengimplementasikan strategi penanganan kemiskinan ekstrem;
  4. Pemberdayaan masyarakat dan Pembangunan yang inklusif sesuai dengan karateristik penduduk se-wilayah Provinsi Banten khususnya dalam penanganan kemiskinan ekstrem;
  5. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pemangku kepentingan untuk melakukan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar instansi/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penanganan kemiskinan ekstrem;
  6. Menekankan pentingnya integrasi data sosial dan ekonomi berbasis NIK untuk memperkuat perencanaan dan penganggaran berbasis bukti, meningkatkan efisiensi anggaran, dan memastikan ketepatan target.
  7. Selain poin-point tersebut diatas, untuk penanganan kemiskinan ekstrem yang akan datang disesuaikan dengan aturan atau regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Share this Post