Tuntutan Serikat Buruh di Banten, Pemprov Banten akan Tindaklanjuti

Sumber Gambar : Biro Adpimpro Banten

Serikat Buruh di Banten menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, salah satunya kenaikan upah hingga 10 persen pada 2026. 

Adapun tuntutan utama yang disampaikan Serikat Buruh kepada Pemprov Banten diantaranya:

  • Penghapusan outsourcing
  • Penolakan upah murah
  • Hentikan PHK
  • Pembentukan satgas PHK  
  • Reformasi pajak perburuhan 
  • Pengesahan RUU perlindungan pekerja tanpa omnibus law
  • Pengesahan RUU perampasan aset
  • Pemberantasan korupsi 
  • Revisi RUU pemilu dan sistem pemilu 
  • Kenaikan upah 8,5-10 persen pada 2026

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (PSN) Provinsi Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, aspirasi kenaikan upah sebesar 8,5-10 persen pada 2026 dinilai cukup realistis. 

Mengingat pertumbuhan ekonomi dan perkembangan inflasi di Banten cukup baik. 

"Pertumbuhan ekonomi Banten sekitar 5,33% dan inflasinya sekitar 1,59% artinya kami sudah melakukan kajian terhadap besaran aspirasi yang disampaikan," kata Intan di Aula Sekda Banten, KP3B Curug Kota Serang, Kamis (28/8/2025). 

Menyikapi tuntutan para buruh, Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, Pemprov Banten akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya dan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan disampaikan. 

"Insya Allah akan disampaikan apalagi kalau kita lihat pak gubernur itu sangat terbuka dan menerima seluruh masukan dari berbagai kalangan termasuk dari buruh," ucap Deden. 

Sumber: Press Release Biro Adpimpro Banten.


Share this Post